Thursday, 23 January 2014

Timsel KPU Jatim tak akan turuti tuntutan LIRA Jatim


LENSAINDONESIA.COM: Aribowo, Ketua Tim Seleksi (Timsel) menegaskan, tak akan menuruti tuntutan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, untuk membuka hasil tes seluruh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim periode 2014-2019.


Pihaknya baru bisa melaksanakan tuntutan itu, jika KPU Pusat sebagai atasan langsung Timsel atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginstruksikannya.


Baca juga: LIRA Jatim unjuk rasa, tuntut Timsel KPU dibubarkan dan LIRA Jatim menuduh Pansel KPU Jatim kongkalikong


“Ya ga apa-apa kalau yang nyuruh itu pengadilan dan akan kita kerjakan. Jangankan gitu, misal wartawan yang minta ke KPU RI dan KPU memerintahkan untuk membuka, ya akan kita buka. Karena juragan kami (Timsel), ya KPU RI,” tegasnya pada LICOM usai hearing dengan Komisi A di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (23/1/2014).


Dikonfirmasi terkait sah atau tidaknya keempat Anggota KPU Jatim lama yang masuk dalam 20 besar calon Anggota KPU Jatim periode selanjutnya, karena terbukti pernah menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat Pilkada Jatim 2013, Dosen FISIP Unair Surabaya ini menyatakan tak ada masalah.


“Kategori sanksi untuk mereka (empat anggota KPU Jatim lama) ringan dan sementara. Mereka boleh mendaftar lagi jadi anggota KPU. Kalau sanksinya permanen, tidak bisa mencalonkan lagi sebagai anggota sampai lima tahun. Jadi mereka punya hak yang sama dengan peserta lain,” Mantan Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur ini.


Pihaknya, mempersilahkan masyarakat menyerahkan data sebanyak-banyaknya terkait 20 calon anggota KPU Jatim yang lolos, agar Timsel KPU Jatim, mengantongi banyak data untuk menentukan siapa yang pantas lolos masuk 10 besar.


“Kami akan melihat data-data dari masyarakat yang masuk. Itu akan kami gunakan dalam tes

wawancara besok (Jumat),” imbuhnya.


Seperti diberitakan, LIRA Jatim menuding Timsel tidak dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena keempat anggota KPU Jatim lama, yang sempat mendapat sanksi dari DKPP justru diloloskan dalam 20 besar calon anggota KPU Jatim baru. Mereka menuntut nilai tes seluruh calon angota KPU Jatim dibuka ke publik. Jika tak bisa, KPU RI diminta membubarkan Timsel KPU Jatim.


Sebelum acara hearing dengan Komisi A tadi, sejumlah calon yang tidak lolos seperti Sayekti Anggota KPU Jatim lama, Bimo Arisandi Ketua KPU Sidoarjo, Richard Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Muries Anggota KPU Kabupaten Magetan, didampingi Irham Maulidy, Gubernur LIRA Jatim, sempat mendatangi Komisi A DPRD Jatim. Mereka menyampaikan berbagai temuan mereka terkait kinerja Timsel.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Timsel KPU Jatim tak akan turuti tuntutan LIRA Jatim

0 comments:

Post a Comment