LENSAINDONESIA.COM: Dokter Ayu yang bernama lengkap Dewa Ayu Sasiari Prawani akhirnya dibebaskan dari Rutan Malendeng, Manado, Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA.
dr Ayu dibebaskan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan peninjauan kembali (PK)nya, Jumat (07/02/2014).
Baca juga: POGI: Dokter Ayu sudah melakukan prosedur operasi dan Prabowo: Dokter ambil keputusan jadi terancam, pasien bisa saja mati!
Majelis Hakim PK memutuskan dr Ayu cs tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.
Hari bahagia keluar tahanan ini tidak dialami dr Ayu sendiri, melainkan bersama tiga rekannya, termasuk Direktur Rumah Sakit Kandou, Prof Kandou Maxi Rondonuwu.
“Besok (Minggu) pagi balik Balikpapan, naik pesawat Garuda. Hari ini rencana ada acara dengan teman-teman sejawat melepas rindu,” ujar dr Ayu sambil tersenyum.
“Satu hari berada di rutan serasa setahun,” dr Ayu menambahkan sambil kembali tersenyum sumringah.
Dr Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian juga terlihat gembira saat keluar dari Rutan Malendeng. Dr Hendry rencana akan pulang ke Sumatera pada hari Senin. “Yang pasti kangen sama keluarga, sudah tidak sabar ketemu sanak saudara di sana,” ujarnya.
Lanjut dr Simanjuntak, ia akan memeriksa kesehatan di RS Kandou.
Dr Hendy juga rencana ke Sorong Senin pekan depan. “Perasaan lega saat keluar, saat di dalam kami bisa merasakan arti kebebasan. Ucapan terima kasih kepada Pimpinan Rutan Manado, dan juga penghuni rutan. Merekalah keluarga kami di tempat ini, selama kami berada di dalam adalah mereka keluarga kami,” ujar dr Hendy.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung, menerima permohonan peninjauan kembali (PK) dr Ayu Cs. Majelis Hakim PK memutuskan dr Ayu cs tidak bersalah saat melalukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.
“Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Jakarta, Jumat kemarin.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan agar ketiga dokter muda tersebut dilepaskan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari lembaga pemasyarakatan, memulihkan nama baik terpidana,” lanjut Ridwan.
PK tersebut diputuskan hari ini dengan majelis hakim Pof. Dr. Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu, dan Dr Moh Salex. Majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan pengadilan negeri sudah tepat dan benar.@ridwan_LICOM
sumber : dr Ayu akhirnya dibebaskan
0 comments:
Post a Comment