Saturday, 8 February 2014

Kejati Jatim sulit kembangkan kasus korupsi PT Garam

LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim sepertinya mengalami kebuntuan untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam di kawasan Salemba, Jakarta. Pasalnya, hingga kini, Kejati hanya bisa menetapkan satu tersangka yakni mantan Direktur PT Garam, Leo Pramuka.


Kepala Seksi Penyidikan pidana khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menjalaskan, selain pemenang lelang, PT Simtex Wasindo Wangsatama, sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang menjadi peserta lelang pada penjualan lahan milik PT Garam seluas 1.500 meter persegi itu. Penyidik memerlukan keterangan pihak peserta lelang untuk menguatkan dugaan korupsi yang terjadi. ”Tim sampai meminta bantuan balai lelang di Jakarta untuk menemukan alamat perusahaan peserta lelang, tapi nihil,” kata Rohmadi.


Baca juga: Penyelesaian kasus korupsi pembangunan gedung Bea Cukai Jatim molor dan Saksi ahli beratkan Dirut PT Garam sebagai tersangka pelepasan aset


Kasidik asal Surabaya itu kembali menegaskan, upaya pemeriksaan peserta lelang lain dilakukan untuk menguatkan adanya korupsi pada penjualan lahan senilai Rp 51 miliar tersebut. Namun, lanjut dia, jika pada proses ini ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pemenang lelang, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. ”Jika ada pengembangan ke tersangka lain, tentu akan kita kembangkan,” kata Rohmadi.


Seperti diketahui, Kejati Jatim menyidik dugaan korupsi penjualan lahan milik PT Garam di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus bermula saat PT Simtex memegang hak kelola lahan pada tahun 1996. Pada 1999 Simtex kemudian membangun rumah toko sebagai pusat bisnis. Simtex memegang BOT (hak kelola) dari PT Garam selama dua puluh tahun sejak tahun 1999.


Pada tahun 2003, PT Garam berencana menjual lahan tersebut. Dibukalah lelang dengan limit harga Rp 51 miliar. Lelang dibuka hingga tiga kali, tapi tidak satupun peserta lelang yang jadi pembeli. Diduga, peserta lelang keberatan karena hak kelola 20 tahun PT Simtex atas lahan tersebut tetap berlaku bagi pihak manapun yang jadi pembeli.


Tahun 2004, lelang dibuka lagi. Kali ini, limit harga diturunkan PT Garam menjadi Rp 35 miliar. Sama seperti sebelumnya, panitia lelang tidak berhasil menemukan pembeli, kendati lelang dibuka dua kali. Tahun berikutnya, 2005, lelang keenam kalinya dibuka lagi. Kali ini, Dirut PT Garam Leo Pramuka langsung mengeluarkan keputusan limit harga lahan Rp 20,5 miliar. Nah, PT Simtex kemudian mengajukan penawaran Rp 21 miliar, lebih tinggi Rp 500 juta dari limit harga. Simtex akhirnya berhasil menguasai lahan milik negara tersebut. @ian**


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Kejati Jatim sulit kembangkan kasus korupsi PT Garam

0 comments:

Post a Comment