LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim bakal menyita gudang 16 pintu yang disewa PT Gajah Mada Isiana (GMI) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.
Penyitaan gudang ini dilakukan Kejati Jatim sebagai upaya memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi sewa lahan pergudangan yang berada di Jalan Tidar 171 Surabaya.
Baca juga: Dibantu BPKP, Kejati Jatim percepat penyidikan korupsi aset PT KAI dan Digusur, rumah 'korban benalu' Stasiun Juanda-Jakarta
”Jika diperlukan kami pertimbangkan untuk melakukan penyitaan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi akhir pekan kemarin.
Rohmadi menjelaskan, hingga saat ini gudang tersebut masih dipakai beraktivitas oleh beberapa pihak yang menyewa kepada PT GMI.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Rohmadi mengungkapkan, audit masih dalam proses dan BPKP masih meminta sejumlah dokumen yang diperlukan kepada penyidik. ”Ada rekening pembayaran yang diminta BPKP. Kita sudah siapkan,” tandas Rohmadi.
Terkait upaya PT GMI mengganjal proses penyidikan dengan cara menggugat PT KAI, Rohmadi enggan menanggapi. Memang, pihak GMI menggugat PT KAI ke PN Surabaya terkait isi perjanjian sewa lahan yang disengketakan.
GMI mengklaim, sewa lahan masih berlaku. Sementara PT KAI berkeyakinan bahwa masa berlaku sewa lahan sudah lama habis. ”Setiap kasus korupsi, pihak tersangka memang selalu ada upaya untuk menyangkal dan mengganjal, tapi kami tetap jalan terus,” tegas Rohmadi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jatim menetapkan EF, Direktur PT Gajah Mada Isiana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Tidar 171.
EF dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab karena dia menyewakan lagi sewa lahan milik negara ke pihak lain, kendati sudah lewat dari batas kontrak sewa lahan yang semula dipegangnya. Saat diperiksa sebagai saksi, EF membantah itu.
Saat diperiksa, EF mengklaim tetap memiliki hak sewa lahan seluas 1,7 hektar itu. ”Yang bersangkutan memang sudah lima kali setor uang sejak masa sewa habis. Tapi uang tersebut tidak diakui PT KAI sebagai uang sewa,” tandasnya.
Hingga kini, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan oknum internal PT KAI dalam kasus ini.@ian
sumber : Korupsi sewa lahan PT KAI, Kejati Jatim sita gudang Tidar






0 comments:
Post a Comment