LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa seorang saksi bernama Siti Halimah, Jumat (07/02/2014) hari ini di Bandung.
Sebelumnya KPK sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau janji terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga: KPK didesak periksa Menteri Agama soal dana haji dan Bidik Kementerian ESDM, KPK geledah lima lokasi
“Diinformasikan bahwa penyidik yang menangani perkara dugaan TPK terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RCA (Ratu Atut Chosiyah) melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah. Saksi telah dipanggil penyidik namun tidak diindahkan bahkan ada upaya bersembunyi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi lewat pesan singkatnya pada LICOM.
Siti Halimah ditangkap di sebuah hotel tempat dia menginap di Bandung. Penyidik memanggil Siti Halimah dengan membawa surat jemput paksa. Siti Halimah adalah staf Ratu Atut yang sempat menghilang.
Selain menjemput paksa Siti Halimah, untuk kasus Alkes Banten yang melibatkan kakak beradik dinasti Banten ini, KPK juga memanggil empat saksi untuk melakukan pendalamanan kasus.
Mereka yang dipanggil yakni Yuni Astuti dari pihak swasta, Sekda Banten Ir. Muhadi, Ferga, dan direktur PT. Putera Perdana Jaya Moch Edwin Rachman.
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alkes Banten ini. Meski sampai saat ini baru Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK tak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang dengan penetapan tersangka lain.@rizky
sumber : KPK jemput paksa Siti Halimah, saksi Alkes Banten






0 comments:
Post a Comment