LENSAINDONESIA.COM: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memaparkan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Menurutnya, dalam kajian yang dilakukan KPK itu bisa menekan kerugian negara dari sektor kehutanan lewat pemangkasan birokrasi perizinan.
“Tujuan kajian ini untuk mengurangi ekonimi berbiaya tinggi dan mempermudah birokrasi perizinan pengelolaan hutan. Kalau cuma saya yang ngomong kan tidak akan terdengar. KPK dukung dengan kajian,” ujar Zulkifli di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014)
Baca juga: Bidik Kementerian ESDM, KPK geledah lima lokasi dan KPK obok-obok korupsi sektor kehutanan
Zulkifli menegasan hasil kajian KPK ini bisa menjadi pertimbangan yang baik untuk Kemenhut. Penyederhanaan perizinan pengelolaan hutan bisa menekan angka kerugian negara yang berasal dari penyalahgunaan wewenang pemberian izin. Ia pun mengaku akan menjalankan saran KPK untuk merevisi sekurangnya 12 peraturan tentang pengolahan hutan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, kajian yang dilakukan bertujuan untuk memetakan sumber permasalahan di sektor kehutanan.
“Jadi yang ingin saya katakan, kalau isu soal kehutanan bisa kita kendalikan dengan baik, maka manfaatnya bukan hanya potensi kerugian bisa kita kendalikan tapi kita bisa meningkatkan keuntungan,” ungkap Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, KPK memiliki temuan dari kajian yang dilakukan yakni dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat perizinan. Indonesia kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Selain itu, ada pula laporan biaya reklamasi yang tidak disetorkan dan denda kerusakan hutan konservasi sebesar Rp 225 miliar.
Nampaknya, Zulkifli Hasan memang tidak mau ambil risiko Kemenhut akan menjadi seperti Kemenag yang kembali berurusan dengan KPK terkait dugaan penyelewengan dana haji tahun 2012-2013.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK pernah memberi rekomendasi kepada Kemenag agar para calon haji tidak perlu menyetor uang saat mendaftar. Rekomendasi itu berdasarkan kajian KPK terhadap pengelolaan haji. “Ada action plan saat itu, ada beberapa yang ditindaklanjuti, ada yang belum,” terang Johan Budi.
Namun sayang, Kemenag belum maksimal menjalankan rekomendasi dari KPK. Buktinya calon haji yang mendaftar masih dimintai uang setoran. Padahal, pengelolaan uang para calon haji menjadi salah satu potensi besar terjadinya tindak korupsi.
Alhasil, saat ini dibuka penyelidikan baru di KPK tentang dugaan penyelewengan anggaran haji. Pengumpulan barang bukti dan keterangan sudah dirintis KPK sejak tahun lalu.
Bahkan KPK telah mengirim tim untuk memantau langsung penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Karena baru tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.@rizky
sumber : KPK-Kemenhut perketat izin pengelolaan hutan






0 comments:
Post a Comment