LENSAINDONESIA.COM: Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara merekomendasi pencopotan Wakil Ketua Komisi II, Sehan Albaar dari jabatannya karena terbukti menganiaya wartawan.
Sehan Albaar dicopot sebagai jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II menjadi anggota DPRD biasa. “Berdasarkan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor, BK memutuskan untuk mencopot Sehan Albaar,” kata Ketua BK DPRD Malut, Mubin Wahid di Ternate, Sabtu (09/02/2014).
Baca juga: KSOP Ternate monopoli proyek subsidi kapal perintis dan Ada monopoli tender proyek kapal perintis bersubsidi di Ternate
Ia mengatakan, sidang kode etik itu mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan dari sepuluh saksi yang dihadirkan.
“Kita memutuskan Sehan terbukti secara sah bersalah karena mabuk, merokok dan mencoba menganiaya wartawan saat sidang paripurna,” katanya.
Sehan sendiri sesuai pemeriksaan Badan Kehormatan, tidak megakui dirinya sedang mabuk atau minum minuman keras (miras) pada saat rapat paripurna itu.@ridwan_lensa
sumber : Mabuk dan aniaya wartawan anggota DPRD Kota Ternate dicopot






0 comments:
Post a Comment