Sunday, 9 February 2014

Kejati Jatim takut panggil Kepala Bea Cukai Jatim


LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim terkesan ragu dan tak berani memanggil Kepala Dirjen Bea dan Cukai Jatim I, Yusmariza yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan gedung Kanwil Bea Cukai Jatim yang kini sedang disidik. Padahal sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah merencanakan pemanggilan.

”Ia, KPA mengetahui (pencairan anggaran proyek 100 persen). Namun tidak berarti KPA pasti terlibat dalam kasus ini. Jika pun diperiksa, sebatas untuk dimintai keterangannya atas apa yang diketahuinya. Karena yang berperan di sini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi pada LICOM.


Penyidikan pembangunan gedung Bea Cukai Jatim tahap kedua tahun 2012 ini disidik lantaran tidak rampung tapi pembayarannya cair seratus persen yang dikerjakan oleh PT Bintang Timur Nangdi.


Baca juga: Kejati Jatim segera panggil Kakanwil Bea Cukai dan PT Margo Rahayu diduga korupsi sewa lahan PT KAI


Menurut Rohmadi, anggaran proyek bisa dicairkan seratus persen kendati pembangunan belum selesai seratus persen dengan syarat-syarat tertentu.


Syarat dimaksud, papar Rohmadi, rekanan menyertakan syarat-syarat administrasi sebagai jaminan saat mengajukan permohonan pencairan anggaran seratus persen.


Di antaranya jaminan dari bank garansi dan surat pernyataan akan menyelesaikan pekerjaan. Persyaratan tersebut kemudian diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Dari situ kemudian uang dicairkan ke rekening rekanan.


Namun, lanjut Rohmadi, kendati disetujui KPA dan KPPN, rekanan tidak serta-merta bisa mengambilnya. Rekening tetap diblokir hingga PPK menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai.


”Jadi kalau ditanya KPA tahu pekerjaan proyek belum selesai, jelas tahu. Pertanyaan selanjutnya, kok jadi masalah? Nah itu belum bisa saya jelaskan,” kata Rohmadi.


Informasi lain menyebutkan, saat proyek berlangsung, PT Bintang Timur Nangndi mendesak pihak Bea Cukai Jatim segera mencairkan anggaran proyek seratus persen meski saat itu proyek belum selesai.


Bintang Timur membutuhkan dana untuk membayar bahan proyek dari suplier. Dikonfirmasi soal itu, Rohmadi mengaku belum mengetahui pasti. Yang dia ketahui, Bintang Timur memang digugat oleh beberapa suplier karena pembayaran belum lunas.


Seperti diketahui, pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim ini dibangun secara bertahap. Tahap pertama untuk lantai 1 dan 2 dilaksanakan tahun 2011 dan selesai dengan menghabiskan anggaran Rp 30 miliar.


Pembangunan tahap kedua untuk lantai 3 dan 4 dilaksanakan tahun 2012 dengan anggaran APBN Rp 6,5 miliar tapi mangkrak. Diperkirakan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 2 miliar.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Kejati Jatim takut panggil Kepala Bea Cukai Jatim

0 comments:

Post a Comment