Tuesday, 8 April 2014

Awas! Caleg pelaku money politics diancam 4 tahun penjara


LENSAINDONESIA.COM: Terkait menjelang Pemilu legislatif besok, Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH secara resmi mengirimkan pesan singkat berisi penegasan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten bersama seluruh jajaran Panwascam, dan segenap unsur masyarakat.


Dalam pesan singkat yang dikirimkannya melalui short massage service, Kapolres Kepulauan Selayar menegaskan, politik uang adalah perbuatan memberikan uang oleh para kontestan peserta Pemilu dengan harapan agar diberikan suara, karena yang bersangkutan tidak yakin akan terpilih, bila tidak menggunakan uang.


Baca juga: Selain money politic, kampanye Partai Demokrat libatkan anak-anak dan Kampanye SBY di Malang, diwarnai money politic


Masyarakat diminta untuk cerdas menentukan pilihan dan sejenak merenungi diri sebelum menentukan sikap politik. Apakah itu, yang harus mewakili kita? Caleg yang tidak memiliki keyakinan akan dapat terpilih, bila tidak menggunakan jalan pintas berupa money politik ?


Saat ini, sekarang tiba masanya, untuk memasuki pemungutan suara, besok. Tahapan ini dinilai Kapolres Kepulauan Selayar sangat rawan perbuatan money politics atau politik uang yang mungkin saja dilakukan oknum-oknum tertentu di masing-masing daerah pemilihan untuk mendongkrak perolehan suara yang bersangkutan.


Karenanya, kepolisian menghimbau seluruh lapisan warga masyarakat untuk tidak terpengaruh, atau tergoda dengan pemberian berupa uang maupun barang yang akan diberikan.


Pasalnya, perbuatan tersebut termasuk ke dalam kategori perbuatan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 301 ayat 1, 2 dan 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Pemilu dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp48 juta.


Bila ada yang menemukan oknum pengurus, simpatisan parpol, dan atau Caleg tertentu yang melakukan perbuatan bersifat politik uang, dihimbau untuk sedapat mungkin melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat panwascam setempat.


Pelapor juga dapat menghubungi Panwaslu kabupaten dan selanjutnya dilaporkan ke Posko Gakkum Simpati, Reskrim Polres Kepulauan Selayar, untuk digelar perkaranya dalam rangka percepatan sidang di Pengadilan Negeri, tegas Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Selayar. @fadly syarif


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Awas! Caleg pelaku money politics diancam 4 tahun penjara

0 comments:

Post a Comment