Tuesday 8 April 2014

Pengedar Narkoba Madiun Anjas dituntut 5 tahun 10 bulan, ada apa?


LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar kembali Sidang kasus pengedar Narkoba dengan terdakwa, Anjas Sugiarto (29 tahun), warga Jalan Kerana Mulya Nomor 7 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan agenda tuntutan.


Dalam tuntutannya, Senin (7/4/14), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Heru Prasetyo, menuntut terdakwa 5 tahun dan 10 bulan, denda satu miliar subsider 6 bulan kurungan. Dengan kata lain, jika terdakwa tidak mampu membayar denda, dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Baca juga: Modal utang Rp100juta, petani Bangkalan masuk jaringan narkoba Nigeria dan Jokowi perangi Narkoba, 267 kelurahan dilombakan Narkoba, No!


“Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa selama 5 tahun dan 10 bulan, denda satu miliar subsider 6 bulan kurungan,”, kata JPU Akhmad Heru Prasetyo, dalam tuntutannya.


Dalam sidang sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap saksi Eka Mahardika selaku saksi Mahkota (terdakwa menjadi saksi terdakwa dalam kasus yang sama atau berkaitan), saksi mengaku membeli Narkoba kepada terdakwa sebanyak 5 kali.


Tiap satu paket Sabu seberat 0,3 gram, dibeli seharga Rp400 ribu. Sedangkan pada pembelian kelima atau saat terdakwa ditangkap setelah sebelumnya dipancing dulu melalui hand phone saksi, saksi memesan Sabu seberat 0,9 gram.


Usai JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim, Udjiati, menutup sidang. Sidang dilanjutkan Senin pekan dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh tim penasehat hukum dari LBH Imparcial yang beranggotakan Yonatan Didik Hartono, Arifin dan Bambang Eko Nugroho.


Dihubungi terpisah, Ketua LSM Abimantrana, Herutomo, menganggap ‘lucu’ tuntutan JPU. Bahkan menurutnya, tuntutan JPU selama 5 tahun dan 10 bulan terhadap terhadap terdakwa, perlu dipertanyakan. Tak hanya itu, tuntutan JPU dianggap kurang wajar.


“Aneh, perlu dipertanyakan itu. Ya setidaknya kalau memang pengedar, idealnya tuntutannya 2/3 dari ancaman maksimal,” kata Ketua LSM Abimantrana, Herutomo, selaku penggiat anti Narkoba, kepada LICOM.


Sekedar diketahui, dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar.


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Anjas Sugiarto, ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Madiun, 18 Januari 2014 lalu. Penangkapan terhadap terdakwa, setelaq polisi melakukan pengembangan usai menangkap Eka Mahardika.Pasalnya, Eka Mahardika mengaku membeli Narkotika golongan I jenis Sabu, dari Anjas Sugiarto. Sedangkan perkara Eka Mahardika, kini masih dalam proses Rentut (rencana tuntutan) oleh JPU. @dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Pengedar Narkoba Madiun Anjas dituntut 5 tahun 10 bulan, ada apa?

0 comments:

Post a Comment