Thursday, 23 April 2015

Dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan dipecat

LENSAINDONESIA.COM: Ancaman Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) akan segera dilakukan oleh pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terhadap dua anggota Shabara yakni Briptu Abdullah dan Briptu Fadilah Akbar yang melakukan pelanggaran berat.

Rencana pemecatan terhadap keduanya tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Mustofa yang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan prosesnya (pecat) katena telah melakukan tindak pidana berat.

Baca juga: Terkuak, Identitas mayat wanita telanjang dalam petikemas PT Tanto dan Pembunuhan sadis Jl Jati Srono ternyata bermotif cemburu dan hutang

“Saat ini sudah dilakukan proses pemecatan, karena keduanya telah melakukan tindak pidana berat yang merusak citra Polri,” terang Mustofa singkat.

Saat disinggung bentuk pelanggaran berat bagi anggota Polri, Mantan Waka Polres Probolinggo ini mengungkapan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan berat. “Apapun bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri berat, tentunya pimpinan sendiri tetap mempertimbangkan dan memberi pembinaan, namun bila masih diulangi ancamannya sudah jelas (pecat),” ungkapnya.

Informasi yang dapat dihimpun Lensa Indonesia Briptu Abdullah dan Briptu Fadilah Akbar, sudah sering melakukan tindakan tidak terpuji dan beberapa kali diberi peringatan keras.

Yang terakhir, Briptu Fadilah Akbar anggota Sat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (20/4/2015) digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Menurut sumber internal Polrestabes Surabaya yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Briptu Fadilah Akbar dan oknum Marinir tersebut, karena terlibat pembegalan kendaraan bermotor, yang mana kelompoknya tertangkap terlebih dahulu.

“Komplotannya tertangkap terlebih dahulu, ini merupakan pengembangan dan yang melakukan penjemputan Waka Polrestabes dan anggota Paminal,” terangnya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman saat dikonfirmasi melalui ponselnya, juga tidak membantah keterlibatan oknum anggota Sabhara tersebut,” kami tidak bisa berkomentar, silahkan konfirmasi kepihak Polrestabes,” ungkapnya.

Selain Fadilah, terdapat lagi Anggota Sabhara Briptu Abdullah yang mengaku sebagai Anggota Reskoba bersama kelompoknya yang melibatkan Pengacara dan beberpa orang lainnya dan polisi mengamankan uang tunai Rp 550 juta.@rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan dipecat

0 comments:

Post a Comment