Thursday, 23 April 2015

Lelang jabatan di Ponorogo dibatalkan

LENSAINDONESIA.COM : Proses lelang jabatan untuk posisi delapan jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi dihentikan, Kamis (23/04/2015) kemarin.

“Hari ini, kami, Panitia Seleksi Daerah(Panselda) menyatakan seleksi terbuka atau sering disebut lelang jabatan dihentikan. Sudah kami rapatkan antara Panselda, bagian Hukum dan juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Ponorogo,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Jumat (24/04/2015).

Baca juga: Bupati Ponorogo tak bisa gelar mutasi, Panselda resah dan Pejabat eselon III diminta ikuti lelang jabatan Pemprov Jatim

Agus menyebut, dasar penghentian lelang jabatan ini adalah terbitnya UU nomor 8 tahun 2015 sebagai pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kami menggelar lelang jabatan karena pada UU nomor 1/2015 menyatakan bahwa bupati atau wali kota atau gubernur diperbolehkan melakukan pengisian jabatan yang kosong tapi tidak boleh melakukan mutasi,” ungkap Agus Pramono.

Ditengah perjalanan proses lelang jabatan terbit UU nomor 8/2015, pada tanggal 18 Maret atau setelah proses lelang jabatan telah dimulai dan perangkat kepanitiaan sudah terbentuk.

“UU yang baru menyatakan bahwa kepala daerah hanya bisa melakukan pengisian jabatan eselon II yang kosong namun sebatas Pelaksana Tugas atau Plt. Sehingga agar dasar hukum kami untuk mengangkat pejabat tidak lemah maka proses ini kami hentikan pada hari ini Kamis, 23 April 2014,” urai Agus Pramono.

Lebih lanjut dijelaskanya, tidak ada yang salah dan melanggar aturan selama proses lelang jabatan ini dilakukan. Hal ini, katanya, karena UU nomor 8/2015 menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan melantik atau mengangkat pejabat eselon II enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada.

Kalau pengisian untuk jabatan eselon III dan IV, kata Agus, masih bisa dilakukan. Dengan Pilkada satu putaran pada Desember mendatang, maka bupati baru akan dilantik pada Maret 2016. Itu artinya, bupati terpilih nantinya baru bisa melakukan pengangkatan pejabat eselon II baik mengisi atau mutasi pada September 2016.

“Dengan begitu, 45 orang yang sedianya kita kirim untuk seleksi di Assesment Center mulai besok (Jumat) sampai Minggu tidak jadi berangkat. Kita batalkan. Pihak provinsi sudah kami beritahu, bahkan sudah sampai ke Komisi ASN sudah kami surati perihal ini. SKPD yang ada pesertanya juga kami surati soal ini,” ujar keponakan Sukarwo, Gubernur Jatim ini. @arso

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Lelang jabatan di Ponorogo dibatalkan

0 comments:

Post a Comment