Wednesday, 1 April 2015

Panen judi, polisi amankan 42 tersangka


LENSAINDONESIA.COM: Giat pemberantasan terhadap pelaku judi, terus digalakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Terbukti dalam waktu dua minggu, sebanyak 42 orang diamankan karena bermain judi online.


Puluhan tersangka ini, sebagian besar diamankan di 31 Warnet, yang saat ini banyak digandrungi oleh para tersangka. Totalnya ada 24 orang. Sementara 8 orang lainya ditangkap saat bermain judi Togel, remi dan domino.


Baca juga: 57 pejudi online ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Empat pejudi online diciduk polisi saat asyik pasang taruhan di Warnet


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi didampingi Kasat Reskrim AKP Aldy

Sulaiman mengatakan, pemberantasan terhadap judi, merupakan salah satu atensi utama, yang mana dampaknya sangat besar dan disinyalir para pelaku akan melakukan tindak kriminal lainnya


“Permainan judi ini merupakan penyakit masyarakat yang harus kita berantas bersama, dan sudah banyak pelaku yang kalah, akan melakukan tindak kriminal. Dampak dari perjudian ini sangat luar biasa,” terang Arnapi.


“Dalam setiap bulannya, anggota kami sudah menangkap dalam jumlah yang cukup banyak. Namun, judi ini merupakan penyakit yang sangat komplek, sehingga banyak tersangka yang mengulangi perbuatanya dan juga menarik pemain pemula,” tambahnya


Alumni Akpol 1995 ini berharap, semua pihak dapat melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat tersebut. “Kami harap seluruh lapisan masyarakat dapat memantau lingkungan sekitar, serta memberikan penyuluhan bahayanya judi,” harapnya.


Selain mengamankan 42 orang tersangka, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan sarana diantaranya, 30 set Komputer, 28 kartu ATM, 19 bukti tranfer, 3 buah kartu tabungan, 12 lembar kertas rekapan Togel dan uang tunai Rp537ribu. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Panen judi, polisi amankan 42 tersangka

0 comments:

Post a Comment