Wednesday, 1 April 2015

Satpol PP Kediri akhirnya tindak tegas panti pijat tak berijin


LENSAINDONESIA.COM: Tiga panti pijat yang tidak mempunyai ijin dari Kementrian kesehatan, disegel oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri.


Penyegelan dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Kediri, Rabu (1/4/2015). Tiga tempat panti pijat yang disegel tersebut adalah AKeno yang ada di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren; Bunga Bali yang ada di kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto; dan IIN Spa yang berlokasi di jalan Penangungan Kecamatan Mojoroto.


Diduga ketiga panti pijat tersebut tidak memiliki izin prinsip dan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.


“Kita bekerja sama dengan Satpol PP Kota Kediri selaku penegak perda untuk melakukan penutupan panti pijat itu, karena tidak mempunyai STPT, ” kata Kutut Kepala BPM kota Kediri pada wartawan.


Menurut Kutut, penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014, tentang usaha panti pijat.


Menurutnya saat ini ada 9 panti pijat yang beroperasi di kawasan Kota Kediri, hanya dua yang memiliki izin resmi. Sementara yang tujuh lainnya tidak memiliki izin resmi. Untuk itu pihak BPM memastikan akan menutup tujuh lokasi panti pijat ini.


Sementara Nur Khamid selaku Trantib Satpol PP Kota Kediri mengatakan keberadaan panti pijat ini sudah sering diperingatakan terkait izin. “Kita sudah memberikan peringatan namun tak digubris. Terpaksa kita tutup tempat ini,” terangnya. @andik kartika


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Satpol PP Kediri akhirnya tindak tegas panti pijat tak berijin

0 comments:

Post a Comment