LENSAINDONESIA.COM: Enam dari tujuh sangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 Rp 8,1 miliar untuk pengadaan alat peraga sekolah dasar telah mendapatkan jadual sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Rencananya, para tersangka akan digelar pekan ini.
Baca juga: Berkas P21, dua pengacara tersangka: Wabup Ponorogo kok belum ditahan? dan Tak kunjung tahan Wabup, Kejari Ponorogo dihadiahi uang recehan
“Setelah ketujuh berkas dan tersangka kami limpahkan, enam diantaranya telah mendapatkan jadual untuk mengikuti siding di pengadilan Tipikor,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto kepada lensaindonesia.com.
Disebutkan Sucipto, jadual sidang satu orang terdakwa atas nama Supeno, mantan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo sebagai pengguna anggaran (PA) masih belum turun.
“Masih satu terdakwa yang belum turun jadual sidangnya, yaitu atas nama Supeno,” ungkap Sucipto.
Dikatakan Kasipidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibi, enam sangka nantinya akan terbagi dalam dua majelis.
“Para tersangka ini nantinya akan ditangani oleh dua majelis,” ucapnya.
Jadual sidang perdana bagi enam terdakwa dugaan kasus korupsi DAK ini terbagi mejadi dua. Pertama akan digelar hari Selasa 28 April 2015 dengan tiga orang tersangka yang akan mengikuti sidang yaitu Mardjuki, Son Sudarsono, keduanya dari Dinas Pendidikan (Dindik) dan Nur Sasongko direktur CV Global Inc produsen dari alat peraga.
“Sidang perdana akan digelar besuk Selasa dengan tiga tersangka atas nama Mardjuki, Son Sudarsono dan Nur Sasongko,” urai Heppy Alhabibi.
Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo keduanya dari CV Global Inc dan Hartoyo yang dalam proyek tersebut berperan sebagai broker dan saat ini dititipkan di Lapas Mojokerto akan mengikuti siding perdananya pada Senin 4 Mei 2015 mendatang.
“Sedang untuk tiga tersangka atas nama Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo dan Hartoyo akan disidangkan pada tanggal 4 Mei mendatang,” terang Heppy.
Dipecahnya jadual siding bagi enam tersangka dugaan kasus korupsi DAK Dindik 2012 dan 2013 ini lantaran jadual siding di pengadilan Tipikor Surabaya sangat padat.
“Jika majelis hakim untuk kasus DAK ini dijadikan satu, maka persidangan bisa hingga malam hari, makanya dipecah jadi dua, kita kan tahu Pengadilan Tipikor menyidangkan kasus dari seluruh Jawa Timur,” ucapnya.
Dikatakan Heppy, untuk jadual siding tersangka atas nama Supeno mantan Kadindik Ponorogo baru bisa diketahui Senin (27/04/2015) pekan depan.@arso
sumber : Pekan ini, 6 tersangka korupsi DAK Ponorogo diadili






0 comments:
Post a Comment