LENSAINDONESIA.COM: Aksi pembunuhan terhadap Abdul Holik (42) asal Desa Tanah Merah yang tinggal di Jl Jati Srono Surabaya, selain bermotif masalah hutang gadai motor, ternyata terdapat motif asmara yang membuat pelaku Samsul Arifin alias Piyok (22) meradang. Hal itu diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan oelh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Kuli bangunan pelaku pembunuhan sadis divonis 15 tahun penjara dan Buru pembunuh sopir taxi, Polrestabes minta bantuan Polda Jatim
Menurut pengakuan Samsul Arifin, tunangannya (Khotijah) sering dibawa adik korban (Sukron) ke Madura dan dirinya juga pernah ditantang berduel (Carok). Namun tantangan tersebut masih diredamnya dengan alasan masih ada hubungan keluarga. “Tunangan saya sering dibawa lari Sukron ke Madura dan menyuruh agar hubungan kami tidak usah dilanjut. Tapi saya masih tetap menghormatinya karena Sukron masih kakak ipar tunangan saya,” terangnya.
Selain permasalahan keluarga, Samsul Arifin mengaku bahwa dirinya mencari Sukron ke rumahnya, menanyakan STNK milik tunangannya tersebut untuk mengambil motornya yang terjaring razia. “STNK motor tunangan saya ada sama Sukron dan motornya terjaring razia karena tidak membawa surat surat. Akhinya diamankan Polsek Semampir. Saat saya mau tanya, di rumahnya bertemu dengan korban yang langsung marah dan mengeluarkan pisau,” terangnya.
Samsul Arifin juga mengeluarkan pisau dan sempat terkena sabetan di bagian muka. Abdul Holik yang melihat B (DPO) kakak tersangka datang, langsung melarikan diri. Karena emosinya sudah memuncak, Samsul Arifin langsung mengejar dan membacoknya bagian kepala sebanyak tiga kali. “Karena kehabisan tenaga, di Jl Jati Srono Timur I, saya terjatuh. ternyata korban balik dan saya langsung diinjak dan akan dibacok. Setelah itu saya tidak sadar dan baru tahu koban sudah luka parah,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, aksi pembunuhan terhadap Abdul Holik dilatar belakangi masalah hutang piutang setelah tunangan tersangka yang menggadai motor ke adik korban, STNK-nya ditahan saat terjaring razia Polsek Semampir sehingga motornya diamankan.
“Saat tersangka meminta STNK nya karena mau diurus, ternyata di rumahnya bertemu dengan korban yang langsung memarahi dan menantang berduel. Karena tidak seimbang, korban sempat lari namun dapat dikejar tersangka dan membacoknya berulang hingga tewas saat perjalanan ke rumah sakit,” terangnya
“Pelaku ada dua orang lagi yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni B dan D. Mereka ikut serta melakukan pembunuhan menggunakan Sajam jenis parang dan celurit,” tambah AKP Aldy Sulaiman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama, subsider pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Selain mengamankan tersangka, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, dua sarung dan pakaian korban yang bersimbah darah.@rofik
sumber : Pembunuhan sadis Jl Jati Srono ternyata bermotif cemburu dan hutang






0 comments:
Post a Comment