Thursday, 23 April 2015

Nenek Asyani histeris divonis setahun dan denda Rp500 juta

LENSAINDONESIA.COM: Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana memvonis Asyani satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari. Namun hal tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan alasan kesehatan dan usia nenek Asyani.

Asyani dianggap secara meyakinkan telah memenuhi unsur memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dan melanggar UU No 18 tahun 2013.

Baca juga: Hari ini, vonis Nenek Asyani dibacakan dan Nenek Asyani dituntut satu tahun penjara

Saat pembacaan vonis, Asyani terlihat diam dan tertunduk.Namun, usai vonis dibacakan nenek Asyani berteriak-teriak tak terima.

Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, bapak hakim tidak adil, saya tidak bersalah pak),” teriak Asyani kepada majelis hakim usai mengetuk palu putusan.

Pengacara Asyani, Supriyono akan melaporkan hakim pengadilan ke Komisi Yudisial. Ia akan membuat laporan terperinci mengenai sikap hakim yang percaya keterangan tanpa pembuktian ilmiah atas kayu yang jadi barang bukti perkara tersebut.

“Kami akan melaporkan hakim ke KY dan bagian penawasan di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani) dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani). @sita/bbs

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Nenek Asyani histeris divonis setahun dan denda Rp500 juta

0 comments:

Post a Comment