Thursday, 23 April 2015

Perwali diubah, Ketua RT tetap merasa dibodohi Walikota soal Prodamas

LENSAINDONESIA.COM: Sosialiasi Peraturan Walikota (Perwali) Perubahan No. 19 Tahun 2015 dihadiri para Ketua RT di wilayah Kecamatan Mojoroto, digelar Rabu (22/04/2015) malam bertempat di Aula Muktamar Lirboyo berlangsung panas.

Sejumlah Ketua RT mengaku tidak puas atas pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) dianggap justru membodohi masyarakat. Mereka menagih janji Walikota Abdullah Abu Bakar memberi bantuan 50juta / tahun, harusnya dikelola RT sesuai kebutuhan merupakan bagian dari kontrak politik saat digelar Pemilihan Walikota (Pilwali) tahun lalu.

Baca juga: Pajak kendaraan bermotor Kediri nunggak Rp 32 miliar dan Pemkot Kediri bakal tertibkan 37 reklame bando bermasalah

Ratusan Ketua RT dan Kepala Kelurahan terlihat hadir di Aula Muktamar sesuai undangan diterima 2 hari lalu, terkait sosialisasi BPJS Kesehatan dan informasi terkait perubahan Perwali. Acara dimulai pukul 19.00wib kenyataannya langsung membahas terkait kendala dan sosialisasi Perwali Perubahan. Ketua RT pun mengaku kaget, karena perubahan Perwali ini rupanya telah direvisi yang keduakalinya. Awalnya Perubahan Perwali No. 52 Tahun 2014 kemudian diterbitkan Perwali Perubahan No. 19 Tahun 2015 dengan revisi sejumlah pasal yang dianggap meresahkan Ketua RT.

Hadir sejumlah pejabat Pemkot, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Suprapto, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Uun Ahmad Nurdin, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Bagus Alit, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Sentot Imam Suprapto, Kepala BPJS Kesehatan, Wahyudi Purwanto dalam acara tersebut. Usai menyampaikan perubahan Perwali, sejumlah Ketua RT kemudian menyampaikan kendala di lapangan saat dibuka waktu dialog.

Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Pojok, Imam menduga ada permainan dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam menyusun dan membuat laporan terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Harganya tidak cocok dengan yang dibeli, semua harganya di bawah harga di toko. Jika ada perubahan dan tidak sesuai, nanti kami yang masuk penjara,” kata Imam kemudian disambut gemuruh tepuk tangan ratusan undangan Ketua RT yang hadir.

Ketua RT 01 RW 05 Kelurahan Banjarmlati, Sunawan mengaku tidak pernah diajak koordinasi dan begitu mendapat bantuan mesin bordir dan obras, muncul kendala listriknya tidak kuat daya. “Seumpama kami ingin menambah daya pada Prodamas tahun depan, apakah bisa,” kata Sunawan.

Tidak kalah pedasnya, pernyataan disampaikan Sariadi, Ketua RT 11 RW 02 Kelurahan Bandar Kidul. Dengan logat Jawa kental begitu memegang microphone langsung berdiri.

“Yen ngene iki penjara bek poro RT. Opo meniko Kepermen? Selama ini menerima bantuan dan kita kelola tidak pernah ada kendala. Masak kami suruh kerja bakti dan ketika ada masalah hukum kok disuruh bertanggungjawab,” kata Sariadi menjadikan suasana gemuruh di aula berada di lingkungan PP. Lirboyo.

Atas 3 pertanyaan di atas, Kepala Bappeko meminta para 14 kepala kelurahan di wilayah Mojoroto untuk membantu menyampaikan info yang benar kepada warganya. “Perlu dicatat, dalam Perwali Perubahan No 19 Tahun 2015, penanggungjawab pengadaan barang itu PPTK. Jika beli ketua RT harus diajak, kemudian Pak RT harus menyimpan dengan baik. Jika tidak ada gudang, dana Prodamas bisa disisihkan. Sekali lagi kepada Kepala Kelurahan, mohon transparan dalam pembuatan DPA,” jelas Suprapto.

Kepala KPM, Uun menyampaikan bahwa sesuai petunjuk Walikota Kediri terkait Prodamas, Perubahan Perwali No 52 Tahun 2014 telah dihapus.

“Bahwa penanggung jawab anggaran adalah PPTK, barang yang dibelanjakan selanjutnya diserahkan kepada ketua RT dalam bentuk hibah. Semua itu telah diatur dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan untuk teknis di lapangan telah dibentuk tim pengawas, tim pelaksana kegiatan dan tim pendamping. Kami minta Ketua RT tidak resah atas maraknya pemberitaan di sosial media atau berita miring apapun tentang Prodamas,” tegas Uun.

Meski demikian, masih saja ada beberapa Ketua RT yang protes dan mengaku tidak dilibatkan dalam penyusuan NPHD. “Ini kan merupakan perjanjian kontrak kerja, saya pelajari ada sejumlah pasal yang menjelaskan kita harus bertanggung jawab. Jika mengacu UU No 5 Tahun 2007 mengatur hibah menjadi acuan Perubahan Perwali, apakah bisa dana hibah dijalankan terus – menerus. Padahal janji Mas Abu (Walikota Kediri, red) akan diberikan kepada Ketua RT selama 5 tahun,” kata Imam terlihat tidak puas atas jawaban dari para narasumber.

Terkait hal di atas, Plt. Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) meminta semua pihak dan RT untuk bisa memanfaatkan Prodamas sesuai dengan perencanaan awal.

“Kami masih melakukan evaluasi dan memang kendala komunikasi di lapangan menjadi prioritas. Terkait akan diterbitkannya Perwali Perubahan yang baru, sedang kami sosialisasikan sambil menunggu legal opinion dari Kejaksaan,” jelasnya.@andik kartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Perwali diubah, Ketua RT tetap merasa dibodohi Walikota soal Prodamas

0 comments:

Post a Comment