LENSAINDONESIA.COM: Bandar narkoba Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar eksekusi mati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang pelaksanaannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sebagai terpidana mati, Freddy belum bisa dieksekusi karena mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Terpidana mati Freddy Budiman segera ajukan PK dan Merasa diacuhkan Polri, Vanny dekati BNN
“Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/04/2015).
Tony mengatakan, jaksa eksekutor sempat menemui Freddy pekan lalu. Dalam pertemuan itu, jaksa eksekutor ingin memastikan apakah perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Saat itu, Freddy mengatakan bahwa ia akan mengajukan PK.
“Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika,” ujar Tony.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua akan segera dilaksanakan .Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jaksa Muda Pidana Umum kepada jaksa eksekutor.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum mengumumkan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan seorang terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.
Guna menjalankan eksekusi mati gelombang ke dua ini, Kejagung telah mengundang sejumlah diplomat asing yang warganya akan dieksekusi untuk datang ke Nusakambangan.
Beberapa perwakilan diplomat yakni dari Australia, Perancis, dan Nigeria. Perwakilan diplomat diperbolehkan untuk berkunjung ke terpidana mati sampai batas akhir.@ridwan_LICOM/kc
sumber : Terpidana mati Freddy Budiman tak masuk daftar eksekusi
0 comments:
Post a Comment