Friday, 24 April 2015

Prodamas dinilai menyalahi aturan, Kabag Hukum Pemkot Kediri ‘ngeyel’

LENSAINDONESIA.COM: Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri membantah bila pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) tidak dapat diteruskan dan berpotensi merugikan negara, karena payung hukum yang digunakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Dalam melaksanakan Prodamas dengan menyalurkan dana hibah secara terus-menerus ini, payung hukum hukum yang digunakan Pemkot Kediri adalah Permendagri nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dalam Permendagri nomor 39 Tahun 2012 dan Permendagri nomor 5 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Baca juga: Perwali diubah, Ketua RT tetap merasa dibodohi Walikota soal Prodamas dan Walikota Kediri nge-rock bersama 35 gitaris dan Didi Kempot

Kabag Hukum Pemerintah Kota Kediri, Maria Karangora membenarkan bahwa dalam Permendagri 32/2011 pada pasal 4 menyebutkan tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran. Namun, jelas Maria, dalam pasal tersebut masih ada pengcualian, sehingga pemberian hibah boleh dilakukan secara terus menerus.

“Memang benar dalam Permendagri 32/2011 pada pasal 4 menyebutkan tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ini to yang kalian maksud, coba dibaca lagi, kan masih ada pengecualianya,” terangnya saat ditemui lensaindonesia.com di ruang kerjaanya, Jumat (24/04/2015).

Maria memaparkan, Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang LKK digunakan sebagai dasar, karena dalam pasal 23 poin (1) menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan. Sedangkan di poin (2) juga menerangkan bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakat. Lalu dipasal 26 huruf C menyebutkan bahwa menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.

“Dasar inilah yang dipakai oleh pemerintah dalam penggangaran Prodamas dengan system Hibah dengan pemberian secara terus menerus,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga konsultan APBD, Joko Siswanto mempertanyakan kekuatan payung hukum pelaksanaan Prodamas yang berfungsi untuk mengucurkan dana hibah secara terus-menerus kepada seluruh Ketua RT se-Kota Kediri.

Menurut Joko, di dalam Permendagri nomor 5 Tahun 2007 tidak memperbolehkan pemberian dana hibah dilakukan secara terus menerus. Artinya, janji Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang akan diberikan bantuan kepada seluruh Ketua RT selama 5 tahun tidak bisa diteruskan.

“Di dalam Permendagri nomor 5 tahun 2007 apa disebutkan kata-kata itu (boleh secaraterus-menerus). Salah kaprah jelas tidak kuat cantolanya,” tegasnya.

Lebih lanjut Joko memberikan penjelasan terkait dengan kata pengecualian yang ada dalam Permendagri nomor 32 Tahun 2011. Pengkecualian yang dimaksud yaitu ada peraturan Kementrian Desa dan Desa tertinggal atau Peraturan kementriaan Olah raga untuk KONI, yang bisa menerima hibah terus menerus.

Bila menyamakan dengan peraturan KONI jelas beda, karena lanjut Joko, dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) disebutkan pada Pasal 69 poin (1) bahwa Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sedangkan di poin (2) menyatakan, Pemerintah dan pemerintahdaerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatandan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kemudian, jelas Joko, pada UU SKN Pasal 71 pon (1) menyatakan bahwa Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan padaprinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Sedangkan di poin (2) menyebut, Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jelas beda dalam perundang undangan keolahragaan disebutkan jelas sumber anggaranya yaitu APBD, pengalokasianya dan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Bila Prodamas diteruskan lagi jelas menyalahiaturan yang ada dan batal demi hukum,” katanya.@andikkartika

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Prodamas dinilai menyalahi aturan, Kabag Hukum Pemkot Kediri ‘ngeyel’

0 comments:

Post a Comment