LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan 16 WNI tidak sedang disandera oleh bos judi Kamboja. Pemilik perusahaan judi setempat hanya meminta pertanggungjawaban terkait uang senilai Rp 2,1 miliar yang diduga digelapkan Jefry Sun, salah satu warga yang membawa belasan warga Riau itu bekerja di situ.
Juru bicara Kemenlu, Arrmantha Nasir, mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kamboja telah bertemu dengan bos judi dan mendapat keterangan jika tidak terjadi penyanderaan. “Saya tekankan mereka tidak disandera, tetapi hanya ditahan tidak boleh keluar dari sebuah kasino sampai besok. Mereka diberi pilihan, mau ganti uang yang dilarikan atau dilaporkan polisi,” jelasnya, Kamis (14/5/2015).
Baca juga: 16 WNI disandera bos judi Kamboja, Mabes Polri minta bantuan Interpol dan Bos judi Kamboja sandera 16 WNI asal Riau
Pada kesempatan itu, perwakilan KBRI meminta jangan sampai ada satupun WNI yang menerima tindak kekerasan. Permintaan itu disetujui bos judi pemilik kasino. “16 WNI itu diminta untuk mengganti penuh, namun mereka hanya mau mengganti Rp 800 juta saja. Saat ini pihak KBRI sedang melakukan perjalanan untuk melihat kondisi mereka,” tutup Arrmantha.
Seperti diberitakan, kasus penyanderaan 16 WNI ini bermula ketika seorang warga Kepulauan Meranti bernama Jefry Sun mengajak para korban untuk bekerja di Kamboja sejak Maret 2015 lalu.
Permasalahan muncul setelah Jefry Sun melarikan uang perusahaan judi senilai Rp 2,1 miliar. Akibatnya, bos judi setempat menahan 16 WNI yang diajak Jefry Sun karena diduga sebagai kaki tangan sang pelaku. “Sebenarnya pihak perusahaan judi Kamboja itu korban karena judi di negara itu dilegalkan. Namun 16 WNI itu kena getah akibat kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kami harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang,” tegas AKBP Pandra Arsyad.
Kabar penyanderaan ini akhirnya diketahui setelagh salah seorang dari 16 WNI itu sempat menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua sandera, diketahui jika anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan bos judi dari sebuah perusahaan judi di Kamboja dan diminta mengganti uang Rp 2,1 miliar yang dibawa lari Jefry Sun. “Informasinya, 16 WNI itu ditahan di ruang sekuriti perusahaan dan tidak boleh pulang,” pungkas AKBP Pandra Arsyad. @*/andiono
sumber : KBRI klaim sudah temui bos judi penyandera 16 WNI
0 comments:
Post a Comment