Thursday, 14 May 2015

16 WNI disandera bos judi Kamboja, Mabes Polri minta bantuan Interpol

LENSAINDONESIA.COM: Mabes Polri sudah meminta bantuan organisasi polisi internasional atau Interpol untuk menangani kasus 16 WNI asal Kepulauan Meranti, Riau, yang disandera bos judi dari sebuah perusahaan judi di Kamboja.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau, kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan langsung menghubungi Interpol untuk penanganan kasus penyanderaan 16 WNI oleh bos judi Kamboja,” terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Pandra Arsyad, Kamis (14/5/2015).

Baca juga: Bos judi Kamboja sandera 16 WNI asal Riau dan Pesawat TNI berjibaku evakuasi WNI yang terjebak perang di Yaman

AKBP Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan status 16 WNI yang ditahan perusahaan judi Kamboja itu apakah sebagai TKI ilegal atau tidak. “Mereka memang warga Meranti. Meskipun dikabarkan berangkat lewat jalur resmi namun informasinya belum memiliki ijin bekerja di Kamboja,” katanya.

Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, kasus penyanderaan 16 WNI ini bermula ketika seorang warga Kepulauan Meranti bernama Jefry Sun mengajak para korban untuk bekerja di Kamboja sejak Maret 2015 lalu.

Permasalahan muncul setelah Jefry Sun melarikan uang perusahaan judi senilai Rp 2,1 miliar. Akibatnya, bos judi setempat menahan 16 WNI yang diajak Jefry Sun karena diduga sebagai kaki tangan sang pelaku. “Sebenarnya pihak perusahaan judi Kamboja itu korban karena judi di negara itu dilegalkan. Namun 16 WNI itu kena getah akibat kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kami harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang,” tegas AKBP Pandra Arsyad.

Kabar penyanderaan ini akhirnya diketahui setelagh salah seorang dari 16 WNI itu sempat menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua sandera, diketahui jika anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan bos judi dari sebuah perusahaan judi di Kamboja dan diminta mengganti uang Rp 2,1 miliar yang dibawa lari Jefry Sun. “Informasinya, 16 WNI itu ditahan di ruang sekuriti perusahaan dan tidak boleh pulang,” pungkas AKBP Pandra Arsyad. @*/andiono

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : 16 WNI disandera bos judi Kamboja, Mabes Polri minta bantuan Interpol

0 comments:

Post a Comment