LENSAINDONESIA.COM : Gugatan pemilik usaha Panti Pijat Bunga BaliSpa Kota Kediri, Tjutjut Suliyatno, akhirnya disidangkan. Namun, PN Kota Kediri memberikan waktu untuk dua belah pihak melakukan mediasi.
Yang jadi tergugat adalah Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar selaku tergugat ke 2, dan Kepala Satpol PP Ali Muklis selaku tergugat 1. Namun, meski sidang perdana digelar awal pekan ini, mediasi belum juga dilakukan.
Baca juga: Hadapi gugatan panti pijat, Walikota Kediri sewa pengacara handal dan Anggota Satpol PP Kota Kediri ikut tes urine
PN Kota Kediri memberikan waktu 40 hari untuk digunakan sebagai mediasi kedua belah pihak. Kuasa hukum tergugat tergugat 2, Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag, MH. menyatakan belum mengambil langkah apapun. ” Kami belum melakukan komunikasi dengan pihak penggugat yaitu Tjujut, “ ungkapnya, Jumat (15/5/2015).
Yang menarik, kuasa hukum yang juga advokat senior Dr. H. Nurbaedah SH. S.Ag, MH. bukanlah berasal dari biro hukum pemkot. Belum jelas pula bagaimana pembayarannya, apakah menggunakan dana APBD atau kocek pribadi wali kota. Ia sendiri mengaku ditunjuk langsung oleh Wali Kota Abubakar.
“Saya langsung ditunjuk oleh mas Abu untuk kasus gugatan yang dilayangkan oleh Tjujut. Sebagai advokat, sah bila kami ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Walikota Kediri, karena ini sifatnya hukum perdata. Kalaupun pihak Hukum Pemkot tidak menangani sendiri, berarti yang bersangkutan ada kesibukan ataupun hal lainya “ ungkap Nurbaedah,
Nurbaedah juga mengatakan dalampenanganan gugatan tersebut, dirinya tidak mengetahui terkait dengan anggaran yangdipakai apakah dari anggaran pemerintah maupun pribadi. “Terkait dengan hal tersebut saya tidak mengetahui yang jelas itu bukan domain saya menjelaskan,” kelitnya.
Kabag Hukum Pemkot Kediri Maria Karangora, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi via ponselnya.
Sementara itu, menurut Joko Siswanto, salah satu akademisi dan juga Konsultan APBD mengatakan, kepala daerah ataupun pejabat bisa memakai anggaran APBD apabila terkena kasus hukum, namun ada batas batasannya dan itupun melalui
anggaran di bagian Hukum .
“Biasanya ada pos bantuan Hukum, namun danada batas batasannya,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, munculnya gugatan itu dilatarbelakangi ditutupnya beberapa panti pijat yang dianggap ilegal oleh Pemkot Kediri.Hingga akhirnya, salah satu pemilik panti pijat, Rabu(29/4/2015), lalu melayangkan surat gugatan atas penutupan usahanya, ke PN Kota Kediri
“Kita selaku penggugat selain menderita kerugian material sebesar Rp1miliar dan juga immaterial, senilai Rp10 miliar. Kita merasa malu kepada masarakat indonesia karena tersebar dimediaonline. Ini pencemaran nama baik saya dan pekerja saya, jelas tempat pijat saya ada izinnya, sudah tertera pijat capek-capek” kata Tjujut, saat melayangkan gugatan, beberapa waktu lalu. @ andik kartika
sumber : Lawan pemilik panti pijat, Wali Kota Kediri tunjuk pengacara senior
0 comments:
Post a Comment