Thursday, 14 May 2015

Pemkot Surabaya ingatkan cawali patuhi aturan saat pasang baliho

LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi makin maraknya baliho calon wali kota, Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya, Soemarno mengingatkan agar pemasangan pemasangan atribut harus sesuai aturan.

“Kami harap pemasangannya sesuai ketentuan yag ditetapkan KPU maupun perda yang ada,” tuturnya, Jumat (15/5/2015).

Baca juga: Alat peraga calon wali kota bertebaran, Panwas tak bisa menindak dan Yakin tandingi Risma, Bacawali Antony Bachtiar kumpulkan dukungan KTP

Ia mengungkapkan, beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang atribut kampanye calon walikota atau wakil walikota seperti di 17 jalur utama Surabaya dan beberapa daerah publik, seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan kantor pemerintahan.

“Sekolah, tempat ibadah tidak boleh dipasang atribut,” tegasnya.

Soemarno mengatakan pemasangan atribut tetap harus memperhatikan aturan yang tertuang di dalam perda No. 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaran reklame. Dimana pemasangan atribut, harus mengacu pada estetika., dan tidak mengganggu ketertiban.

“Asalkan kalimatnya atau gambarnya tidak melanggar estetika atau tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Soemarno mengaku, pemerintah kota secara reguler melakukan pengawasan lapangan. Apabila masih terdapat atribut calon walikota yang melanggar aturan, ia berjanji akan langsung ditertibkan.

“Selain melakukan pantauan, tentunya masukan dari masyarakat juga akan kita tindak lanjuti untuk kebaikan Surabaya. Kita bekerja sepanjang tahun bukan hanya saat Pilkada saja,” pungkasnya.@wan

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Pemkot Surabaya ingatkan cawali patuhi aturan saat pasang baliho

0 comments:

Post a Comment