Thursday, 14 May 2015

Penyelundupan ribuan rokok ilegal berhasil digagalkan

LENSAINDONESIA.COM: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (12/5/2015) sekitar pukul 08.00 WIB, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal, yang akan dibawa ke Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) lewat Kapal motor (KM) Lawit.

Pemilik ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut adalah Lukman (35), warga Pontianak, yang juga ikut diamankan petugas bersama seorang portir pelabuhan. Keduanya dimintai keterangan.

Baca juga: 14 kali ungkap rokok ilegal, Bea Cukai hanya tetapkan satu tersangka

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, awalnya petugas curiga dengan isi dua kardus yang dibawa oleh seorang portir. Kemudian petugas kemanan pelabuhan memeriksa isi dua kardus tersebut.

“Saat dibuka isinya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Kami kemudian mengamankan portir tersebut termasuk pemilik dua kardus yang berisi 150 slop rokok ke Mapolres,” terang Aldy, Kamis (14/5/2015).

“Tersangka mengaku baru kali ini membawa rokok tanpa pita cukai, dan akan dikonsumsi sendiri, namun keterangan tersebut tidak dapat percaya, karena jumlah rokok yang dibawa cukup banyak,” tambahnya.

Mantan Kasatreskrim Polresta Malang ini menambahkan lebih lanjut, saat diinterogasi petugas tersangka mengaku rokok tersebut dibelinya di pasar yang berada di Pamekasan, Madura.

“Kasus ini kami limpahkan ke bea cukai, karena urusan cukai mereka yang berwenang,” kata Aldy.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Lucky Tamo menambahkan, dari upaya penyelundupan tersebut negara dirugikan sekitar Rp6,7 juta. Seharusnya ada pita cukainya, dimana merupakan pajak yang harus dibayarkan ke negara. Setiap batang rokok seharusnya dikenai cukai sebesar Rp260.

“Kami akan koordiinasi dengan petugas yang ada di Madura untuk menngkatkan operasi pasar. Karena informasi yang diperoleh pelaku ini membelinya di Pasar,” kata Lucky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 UU RI noo 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 Tahun 1995 tentang cukai. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan membayar 10 kali lipat nilai cukai yang seharunya dibayar.@rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Penyelundupan ribuan rokok ilegal berhasil digagalkan

0 comments:

Post a Comment