Tuesday 9 June 2015

Marak proyek selangit, kontraktor menengah Garut menjerit

LENSAINDONESIA.COM: Terkait sedang dilaksanakannya pembangunan insfratruktur yang dibiayai dari APBD Garut tahun 2015, APBD Provinsi serta dana APBN, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Banyak pengusaha kecil yang tergabung dalam asosiasi konstruksi yang menjerit. Pasalnya, banyak pekerjaan yang nilainya diatas Rp10 miliar tidak bisa diikuti dengan status sebagai rekanan. Penyebabnya, lantaran maraknya kontraktor yang mengantongi sertifikasi atau klasifikasi yang tergolong rendah.

Baca juga: Komisi C DPRD Garut ingatkan pemkab jangan malas operasi pasar dan Disdik Garut lepas 243 kepsek jalani diklat minus kutipan

Sedangkan untuk mengerjakan nilai proyek sebesar itu mesti dilaksanakan oleh pengusaha besar dan itu belum dimiliki pengusaha Garut.
Seperti diungkapkan salah satu pengurus BPC Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Garut, Uun.

Menurutnya, banyak para pengusaha Garut yang kini tidak memiliki pekerjaan. Dikarenakan nilai pekerjaannya banyak yang diatas Rp5 miliar. Seperti kontraktor yang kerap berkongsi bareng Dinas Binamarga.

“Nilai proyek untuk perbaikan jalan dan jembatan rata-rata nilai pekerjaannya, Rp10 miliar, Rp18 miliar dan Rp27 miliar,” ungkap dia, Selasa (9/6/2015).

“Pengusaha yang klasifikasinya kecil, jelas tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Nilainya saja sudah diatas Rp5 miliar keatas. Perusahaan tersebut pasti dikerjakan pengusaha dari luar Garut,” imbuh Uun.

Meski begitu, terdapat banyak proyek pekerjaan yang bisa dikerjakan para pengusaha kecil. Namun, itu juga sudah banyak yang dikantongi  pengusaha non Garut.

Malahan, lanjut ia, berdasarkan informasi yang berkembang saat ini di Garut, banyak pekerjaan yang dilakukan secara penujukan pun sudah dikuasai para pengusaha yang sudah menitipkan biaya. Tak hanya itu, kuat dugaan terdapat pula campur tangan oknum pejabat dinas yang rupanya ikut-ikutan menggarap proyek di Garut.

“Memang benar saat ini banyak PNS yang menjelma sebagai pengusaha kontruksi. Tetapi sebaliknya belum ada pengusaha yang menjelma sebagai PNS,”
kata Uun setengah berkelakar.

Ia juga menyayangkan adanya oknum PNS yang ikut mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD.

Namun sama sekali tak ada sanksi yang menjerat atau teguran dari Bupati Garut.

seklai tidak ada tindakan yang jelas dari Kepala Daerah. Misalnya di Dinas Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan, ada oknum PNS yang menguasai proyek, di Dinas Tarkim serta dinas Binamarga, pekerjaan Penujukan Langsung pun sudah di pegang, sehingga kami dari para pengusaha yang tergabung dalam Gapensi merasa dirugikan.

“Bayangkan untuk pembangunan insfratruktur yang bersumber dari APBD Garut tahun 2015, mencapai Rp 581 miliar, namun kebanyakan dikerjakan oleh mereka yang notabene tidak memiliki perusahaan,” beber Uun.

Menanggapi kondisi itu, Ketua BPC Gapensi Garut, Alwani Sofyan, mengatakan, hingga kini ia belum menerima laporan minimnya peluang mendapat kontrak di kawasan itu.

Memang kebijakan kepala daerah saat ini merupakan langkah yang baik, dimana banyak pekerjaan yang nilainya di atas Rp5 miliar.

“Tetapi perlu diingat pengusaha yang mendapatkan pekerjaan tersebut, mesti mau menggandeng pengusaha kecil. Dimana bisa dilakukan KSO yang nilainya 10 persen dari total pekerjaannya. KSO juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen),” ungkap Alwani di ruang kerjanya, Jalan Pembangunan, Kota Garut.

Namun diakuinya, memang jarang dalam KSO tersebut tidak pernah mau melibatkan pengusaha kecil asal daerah malahan mereka kerap menggandeng pengusaha kecil yang masih menjadi relasinya.

Ketika didesak lensaindonesia.com kerap marak pungutan biaya umum (BU), oleh pihak dinas, dirinya sampai saat ini belum pernah mendengarnya.

“Tetapi kalau memang pihak dinas meminta dana BU dibebankan kepada pihak pengusaha maka kami akan melakukan penolakan,” tandas ia. @taufiq_akbar

redaktur: adrian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Marak proyek selangit, kontraktor menengah Garut menjerit

0 comments:

Post a Comment