Tuesday 9 June 2015

Polisi bekuk penjual kosmetik ilegal via online

LENSAINDONESIA.COM: Rizky Junaidi (27) warga Jl Dukuh Kupang III B, dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat mengirim kosmetik ilegal dagangannya melalui perusahaan ekpedisi di Jl Teluk Kumai.

Pemuda berbadan tambun ini ditangkap polisi karena telah menjual kosmetik ilegal asal luar negeri tanpa dilengkapi BPOM, masa expired serta bahasa Indonesia sesuai ketentuan.

Baca juga: Nyambi edarkan sabu, pedagang kopi disergap saat antar pesanan dan Judi remi Tambak Gringsing diacak-acak polisi

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan anggotanya setelah mencurigai paket yang akan dikirm melalui jasa ekpedisi. “Penangkapan terhadap anggota ini, hasil lidik dari anggota di lapangan yang mencurigai adanya pengiriman kosmetik ilegal di wilayah hukum kami,” terangnya.

“Selama ini tersangka mendapat suplai kosmetik ilegal melalui online lalu dikirim dari luar kota. Lalu dia menawarkan juga melalui online di seluruh Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara tersangka yang mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis tersebut mengaku keuntungan yang didapatnya tak besar karena hanya mengambil untung Rp 5-10 ribu per buah. “Untung kecil gini masih saja berurusan sama polisi,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 62 jo pasal 8 huruf I dan j UU RI tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan diancam hukuman diatas 10 tahun Penjara.@rofik

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Polisi bekuk penjual kosmetik ilegal via online

0 comments:

Post a Comment