Tuesday, 10 December 2013

Fahri Hamzah curigai vonis LHI dilakukan pada ‘dapur’ yang sama


LENSAINDONESIA.COM: Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menilai dalam Vonis mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, mencurigai dalam penyusunan dakwaan tuntutan dan vonis dilakukan dapur yang sama.


“Advokasi terhadap penyelenggaraan hukum yang sembrono bisa dibilang skandal. Saya mencurigai penyusunan dakwaan tuntutan dan vonis dilakukan dapur yang sama,” kata Fahri di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).


Baca juga: Timwas incar orang paling bertanggung jawab dibalik skandal Century dan Fahri Hamzah curigai penahanan Budi Mulya oleh KPK


Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS ini, hal ini bisa menjadi skandal yang harus kita bongkar di masa mendatang.


“Kalau memberantas korupsi, partai kami komit. Kalau kami disuruh menyelesaikan korupsi, kami bisa selesaikan korupsi sistemik selama setahun,” ungkapnya.


Lebih lanjut ia menganggap, sudah mencium bahwa di pengadilan Tipikor akan terkuak skandal di suatu hari. Hakim yang menempatkan nuraninya pada rasa keadilan publik, dengan bersandar pada pujian-pujian inilah dinilai bencana dalam sistem peradilan.


“Kami sedih, tapi terus berjuang untuk menegakkan hukum. Begitu hukum dipermainkan dengan cara sekarang ini,” jelasnya.


Seperti diketahui, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.


“Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di engadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013). @endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/10/fahri-hamzah-curigai-vonis-lhi-dilakukan-pada-dapur-yang-sama.html

via IFTTT

0 comments:

Post a Comment