Thursday, 23 January 2014

Suara MK tak bulat, Hakim Maria anggap Pemilu Serentak inkonstitusion

LENSAINDONESIA.COM: Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam sidang pleno pembacaan putusan terhadap perkara pengujianundang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).


Pendapat berbeda Maria itu terkait pasal 3 ayat (5) UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ayat tersebut berbunyi “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”.


Baca juga: Ini alasan MK menerapankan Pemilu Serentak di Tahun 2019 dan Tiga catatan kritis Fraksi Hanura atas putusan MK Pemilu Serentak


Maria memaparkan, undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 telah memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme pelaksanaan dan ketentuan pemilihan umum (Pemilu), termasuk kewenangan menentukan waktu pelaksanaan Pemilu.


“Pelimpahan kewenangan secara delegatif kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata cara pelaksanaan Pilpres, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilu memang perlu dilaksanakan karena terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara langsung oleh UUD 1945 karena sifatnya yang mudah untuk berubah atau bersifat terlalu teknis,” tutur Maria dalam sidang pleno putusan PUU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014.


Selain pasal 3 ayat (5), perbedaan pendapat Maria juga merujuk kepada aturan presidential treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara untuk pengajuan calon Presiden yang diatur dalam pasal 9.


Menurut Maria, aturan PT merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan Pemilu, apakah dilakukan serentak atau terpisah.


Dijelaskan Maria, aturan PT tetap bisa diterapkan meski pelaksanaan Pemilu dilakukan serentak, begitu juga sebaliknya. Menurutnya, aturan PT bisa dihapus lewat kesepakatan dari DPR dan Presiden. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Suara MK tak bulat, Hakim Maria anggap Pemilu Serentak inkonstitusion

0 comments:

Post a Comment