Thursday, 16 January 2014

Tampar ketua RT, nenek pengusaha kos disidang Tipiring


LENSAINDONESIA.COM: Ny Rusmiati atau Rusti (65) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (16/1/2014), dalam kasus penamparan.


Pada saat pengurus RT dan RW memasang spanduk dan selebaran tata tertib penghuni rumah kos, Minggu (12/1/2014) lalu, nenek yang memiliki usaha kos ini menampar ketua RT, sebagai bentuk perlawanan atas tindakan penertiban.


Sidang diketuai Mahendrasmara SH, mulai pukul 10.18 WIB, dengan menghadirkan saksi Sunarji dan Isyanto berjalan singkat. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kepada majelis hakim, Isyanto mengatakan ditampar terdakwa Rusmiati sebanyak 3 kali di bagian pipi kanan, kiri dan dahi.


“Dia (Terdakwa) mendatangi saya yang tengah berbicara dengan Pak Ketua RW, lalu menampar begitu saja. Pada waktu itu, ya, merasa sakit dan malu majelis hakim,” ujar Isyanto.


Ketika majelis hakim menanyakan penamparan itu, terdakwa membenarkannya. “Ya, saya menyesal. Seumur-umur baru kali ini saya menjalani sidang. Saya jera pak hakim, dan tidak akan mengulangi lagi,” janji terdakwa.


Terdakwa beralasan, penamparan yang dilakukannya, adalah spontanitas. “Saya kaget, sebab melihat banyak warga berkumpul,” ujar terdakwa lagi.


Dengan mempertimbangkan pasal 352, tentang penganiayaan ringan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan satu bulan, dengan percobaan 3 bulan dan denda Rp 2 ribu.


“Satu bulan kurungan tidak perlu dijalani, selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan dan denda Rp 2000,” ujar Mahendrasma SH, sekaligus meminta agar terdakwa juga minta maaf kepada korban.@dhimas_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Tampar ketua RT, nenek pengusaha kos disidang Tipiring

0 comments:

Post a Comment