LENSAINDONESIA.COM: Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai keyakinan dan konsistensi Aburizal Bakrie (ARB) dkk patut diapresiasikan untuk tetap berjuang dengan cara politik santun.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring, Fahmni Hafe terkait perjuangan politisi
Golkar Aburizal Bakrie Cs. Apresiasi IDM itu, Fahmi karena ada kepatutan, “Dalam memperjuangkan eksistensi Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang dizalimi Menkumham dan Pengurus Golkar hasil Munas Ancol yang tidak legitimate dan katanya berlangsung Demokratis”, tandas Fahmi.
Fahmi berpandangan, politik tanpa kekerasan dan berlandaskan norma norma hukum dan etika yang dilakukan Aburizal
Bakrie dkk merupakan pendidikan politik yang sangat baik bagi masyarakat di alam Demokrasi.
“Hal ini juga makin membuktikan bahwa Munas Golkar di Bali sesungguhnya sangat demokratis dan berlandaskan Pancasila dibandingkan dengan Munas Golkar di Ancol yang digelar oleh Agung Laksono yang lebih mengedepankan kekerasan dan ancaman ancaman yang sangat didukung oleh Menkumham.”
IDM mengritisi tidakan seperti ancaman Yorris Rawaye yang disiarankan televisi dengan kata kata yang bernada
mengancam terhadap sesama kader Partai Golkar yang berseberangan. “Yoris juga memperlihatkan kesombongan dengan mengatakan jangankan merebut kantor Fraksi Golkar di gedung DPR yang hanya dihuni 91 Anggota DPR, kantor DPP Golkar saja yang berjumlah ratusan Pengurus bisa diambil alih dan hati hati itu Bambang Susatyo.,” ungkap Fami.
“Perkataan Yorris itu tidak ada bedanya perkataan seorang Preman Pasar yang mengancam pedagang pedagang Pasar yang tempatnya akan dikosongkan.”
Menurut Fahmi, awal dari Keyakinan dan konsistensi Aburizal Dkk berbuah tiga penetapan yang dibuat majelis hakim
yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana ini. Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan
pelaksanaan obyek sengketa. Kedua, adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap
kubu Agung.
“Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut,” demikian bunyi putusan kedua yang dibacakan Teguh.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang
berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata
negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada
penetapan lain yang mencabut,”
Putusan Sela PTUN menunjukan bahwa Hakim Hakim sangat independen, bersih dan tidak mudah disogok. Juga membuktikan
bahwa Menkumham sudah secara sewenang-wenang dan jelas jelas melakukan intervensi dalam kisruh partai Golkar.
“Sebenar menurut Pendapat Masyarakat yang tersebar di Media Sosial banyak yang bersimpati pada cara cara ARB dkk
dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan terkait hasil Munas Golkar di Bali,” pungkas Fahmi. @licom_09
sumber : Aburizal anti kekerasan, Yorris bicara seperti preman, ini kata IDM
0 comments:
Post a Comment