LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi D DPRD Garut Jawa Barat, kecewa dan geram menanggapi adanya penolakan pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang identik pelecehan pasien penderita sakit oleh pihak Klinik Cisanca, di Jalan Raya Samarang, Garut.
“Kami akan menanyakan langsung pada pihak BPJS untuk menjelaskan masalah pasien yang tidak dapat dilayani hari
Minggu maupun hari libur lainnya, apakah ada aturannya?”, kata ketua komisi itu di ruang kerjanya, Rabu (1/4/15).
Baca juga: Rp4,9 M, rakyat Garut siapkan pesta demokrasi sehari 216 Pilkades dan Pasangan Memo-Ade minta MK batalkan rekapitulasi suara KPU Garut
Dikatakannya, semestinya pihak kilinik tidak boleh melakukan penolakan terkait penggunaan Kartu BPJS, kendati hari
libur dan tanggal merah. Soalnya, sudah kewajiban pusat pelayanan kesehatan termasuk Klinik.
“Penggunaan BPJS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), No 28 Tahun 2014, tentang pedoman
pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap pasien bisa menggunakan kartu jaminan kesehatan dalam
hal ini BPJS,” jelasnya.
Semestinya, pihak klinik menerima dengan pembayaran menggunakan Kartu BPJS, kendati pada hari libur. Soalnya, proses untuk klaim pembayaran masih bisa dilakukan. Kecuali, jika memang ada aturan dari pihak BPJS.
Penolakan penggunaan BPJS di Klinik Cisanca ini disampaikan oleh Ningrum, warga Kampung Lengkong, Desa/Kecamatan
Samarang, Rabu (1/4/2015). Dirinya mengadukan saat itu hendak memeriksakan kesehatan anaknya di Klinik Cisanca.
Namun, petugas menyarankan untuk membayar terlebih dahulu, padahal telah menunjukan Kartu BPJS.
Menurut petugas klinik, kaa Ningrum, penggunaan kartu tersebut tidak bisa dipergunakan pada hari Minggu dan hari merah. Kebetulan saat itu, Ningrum memeriksakan kesehatan anaknya pada Minggu, 29 Maret 2015. Ujar Ningrum.
“Kata petugasnya sesuai aturan pasien BPJS kalau hari Minggu tidak bisa digunakan, dan harus bayar, kecuali besoknya, bisa pakai BPJS,” keluh Ningrum.
Akibat adanya aturan tersebut, Ningrum terpaksa mmebayar biaya pelayanan berikut dengan penyediaan obat. Dirinya
menyesalkan aturan tersebut yang terkesan membatasi waktu untuk mendapatkan layanan kesehatan, sedangkan sakit
tidak dapat ditentukan waktunya.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah, untuk segera meberikan teguran kepada Klinik Cisanca. Soalnya, kalau tidak
diberikan teguran aka nada kejadian yang terulang pada pasien lainnya.”
Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Garut, Ina Gandaliana, saat dihubungi melalui Hp-Nya, mengatakan,
penggunaan Kartu BPJS bisa dilayanai di hari libur atau tanggal merah, dan itu juga tergantung dengan aturan
pusat pelayanan kesehatannya.
Terkait dengan kejadian yang menimpa Ningrum, yang di tolak Klinik Cisanca, mungkin pengguna Kartu BPJS tersebut tidak aktif atau belum melakukan pembayaran iuran. Makanya pihak klinik menolak dengan menggunakan BPJS.
“Setahu saya, klinik cisanca tidak akan bertindak seperti itu. Kemungkinan Kartu BPJS milik pasien tersebut tidak
aktif dan belum membayar iuran bulanan,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan akan melihat data pasien tersebut, apakah
kondisi kartunya masih aktif atau tidak. Jika memang tidak pasien wajib membayar seperti pasien umum sesuai
dengan jumlah tagihannya. Katanya. @taufiq_akbar
sumber : Klinik Cisanca lecehkan pasien BPJS hari libur, DPRD D Garut geram
0 comments:
Post a Comment