Thursday, 23 April 2015

Dinas Pendidikan Garut mirip ‘begal’, 307 Kepsek ‘dipalaki’ Rp2,5 jt

LENSAINDONESIA.COM: Pasca KPK belakangan tidak lagi ditakuti, kalangan pendidik di Kabupaten Garut Jawa Barat, mengeluhkan praktik Pungutan Liar (Pungli) digambarkan mirip ‘begal’ atau ‘tukang palak’ dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Jawa Barat, semakin menjadi-jadi.

Endang Kahfi, anggota Komisi D yang membidangi masalah pendidikan, meminta Bupati tidak tutup mata. Pasalnya, jika dibiarkan dapat berdampak terhadap kualitas produk pendidikan SDM wilayah kabupaten Garut yang belakangan dikenal dengan batu mulianya, akik Pancawarna.

Baca juga: DPRD teriak! Pajak hotel, restoran dan hiburan Garut "kacau" dan Ribuan kilometer jalan rusak, Bupati Garut malah belikan mobil DPRD

Pungutan liar itu disinyalir terjadi nyaris merata pada program Diknas. Termasuk, terkait kegiatan Ujian Nasional (UN) yang kini lagi hangat-hangatnya. Bahkan, pelaksanaan Pelantikan 307 Kepala Sekolah di Garut juga tidak lolos dari jeratan Pungli yang
dikesankan mirip keguatan ‘begal’. Ini lantaran seolah main paksa.

“Semua itu menambah carut marut wajah Pendidikan Garut,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Kab. Garut, Endang Kahfi, di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2015).

Endang membeberkan, pihaknya banyak menerima laporan terkait kelakuan doyan Pungli atau ‘tukang palak’ yang terjadi di Dinas Pendidikan Garut. Pungli pelaksanaan UN, diakui, termasuk yang banyak dikeluhkan.

Pungutan uang kadeudeuh pelantikan Kepala Sekolah SD juga termasuk paling memalukan. Pungli ini dilakukan secara terang-terangan, tanpa ada beban malu. Pelakunya oknum UPTD Pendidikan Dasar. Besar Pungli Rp35 ribu.

“Kami banyak menerima laporan. Bahkan, Pungli proses pelantikan Kepala Sekolah jenjang SD diminta Rp2 juta sampai Rp2,5 Juta,” ungkap anggota momisi D ini.

Endang janji komisinya segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Kepala UPTD Pendas serta Ketua MKKS SMK. Ini untuk mengklarifikasi uang Pungli itu. “juga akan kita tanyakan dasar hukunya apa?” katanya.

Menurut Endang, jika dikaji secara umum, aneh ada proses pelantikan calon Kepala Sekolah dimintai uang. “Pungutan UN Rp35 ribu (per murid) dananya bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap Endang.

Komisi D sangat menyangkan Pungli UN itu. Soalnya, semua biaya pelaksanaan UN dipersiapkan pemerintah pusat. “Bagaimana mau naik nilai Indek Pembangunan Manusianya, jika segala sesuatu hal mesti diuangkan,” katanya.

Ia juga mengritisi bahwa tidak heran nilai IPM Garut tak ada peningkatan signifikan. SDM pun tidak didorong berkualitas. “Bupati Garut harus segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam tubuh Dinas Pendidikan Garut. Jika tidak, pungutan liar akan menimbulkan konflik yang sangat besar,” katanya, mengingatkan. @taufiq_akbar

 

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Dinas Pendidikan Garut mirip ‘begal’, 307 Kepsek ‘dipalaki’ Rp2,5 jt

0 comments:

Post a Comment