Thursday, 23 April 2015

Kuli bangunan pelaku pembunuhan sadis divonis 15 tahun penjara

LENSAINDONESIA.COM: Nur Hadi Santoso (19) kuli bangunan pelaku pembunuhan sadis asal Jombang akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (23/4/2015).

Dalam amar putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim Harijanto di ruang sidang Kartika, Hakim Harijanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim Harijanto.

Baca juga: Pembunuhan sadis Jl Jati Srono ternyata bermotif cemburu dan hutang dan Buru pembunuh sopir taxi, Polrestabes minta bantuan Polda Jatim

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kusbiantoro dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan disebutkan, kuli bangunan ini nekat membunuh Nurhawi, rekan satu kerjanya sesama kuli bangunan, dengan cara mengubur korban di garasi rumah yang sedang mereka renovasi di Jl Dharmahusada Indah I Blok B nomor 154.

Dari pengakuan terdakwa, sebelumnya pada Rabu (15/10/2014) Nur Hadi tersandung kabel lampu. Akibatnya, lampu di rumah yang sedang direnovasi tersebut mati. Padahal saat itu sedang ada lembur pekerjaan. Awi yang kesal kemudian memarahi Nur Hadi dan memukulnya empat kali. Meski kesal, pelaku pembunuhan sadis ini hanya diam saja dan tak melawan. Lalu pada Kamis (16/10/2014) pukul 17.00 WIB, saat semua pekerja bangunan yang lain sudah pulang, Nur Hadi melihat Awi sedang duduk santai di teras rumah.

Melihat korban lengah, dari belakang Nur Hadi mengambil paving dan dipukulkan ke kepala korban dua kali. Awi pun ambruk dengan darah berceceran keluar dari kepalanya.

Melihat korban tak berdaya, Nur Hadi lalu menyeret tubuh Awi ke dapur. Di dapur, Awi yang masih hidup itu mengerang-erang sambil berusaha menengadahkan kepala hingga darahnya muncrat ke mana-mana. Mengetahui itu, Nur sekali lagi memukul kepala Awi menggunakan paving.

Selanjutnya korban diseret menuju septic tank yang ada di garasi. Nur Hadi lalu mengangkat tubuh Awi dengan posisi kepala ada di bawah untuk dimasukkan ke lubang septic tank. Kepala Awi berhasil masuk. Namun Nur Hadi kesulitan karena lengan dan dada Awi tak muat masuk ke lubang septic tank yang hanya berukuran sekitar 30 x 30 cm. Pelaku pembunuhan sadis inipun mengangkat dan menarik kembali tubuh Awi.

Akhirnya Nur Hadi menemukan cara lain. Ia mencongkel paving yang ada di garasi kemudian menggali lubang di situ. Lubang yang hanya sedalam 30 cm itu dimasuki tubuh Awi di dalamnya dengan posisi kepala berada di sisi selatan. Nur lalu menaburkan semen kering ke seluruh tubuh Awi. Saat itu Awi masih hidup. Kemudian Nur menyiram tubuh Awi dengan air sehingga semen yang ditaburkan menjadi pekat. Setelah diratakan dengan tanah, Nur kembali menata paving untuk menutupi lubang ‘kuburan’ Awi.

Usai mengubur Awi, Nur Hadi berniat kabur. Ia membawa seluruh bajunya dan membawa HP milik Awi. Terdakwa langsung menuju Terminal Purabaya (Bungurasih) untuk pulang ke rumahnya di Jombang. Tak lama di Jombang, Nur Hadi kabur ke Kasembon, Malang ke rumah temannya.

Di sana, Nur Hadi sempat menjual HP milik Awi ke temannya seharga Rp 50 ribu. Dan disitu pula pelaku pembunuhan yang hanya lulusan Madrasah Ibtidaiyah itu akhirnya ditangkap polisi yang sudah menguntitnya pada Sabtu (18/10/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Kuli bangunan pelaku pembunuhan sadis divonis 15 tahun penjara

0 comments:

Post a Comment