LENSAINDONESIA.COM: Haji Muhammad tokoh sekaligus preman Pasar Keputran akhirnya jadi pesakitan lagi di kursi Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdana di ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum, Atip, dari Kejari Surabaya menuntutnya dalam perkara kepemilikan sabu.
“Terdakwa ditangkap petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/1/2015) saat akan menjual sabu di sebuah tempat kos wanita di Jl Musi. Dari penangkapan itu, polisi mendapati sabu seberat 0,60 gram yang akan dijual ke pembelinya,” ujar jaksa Atip.
Baca juga: Preman Pasar Keputran, H Muhammad, segera disidang dan SPDP preman Pasar Keputran, H Muhammad, diterima Kejari Surabaya
Dalam dakwaan disebutkan Haji Muhammad mendapat barang tersebut dari Aheng (DPO).Sementara dalam dakwaannya, jaksa menjerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekedar diketahui, Haji Muhammad pada Januari 2013 lalu juga pernah ditangkap Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dalam kasus Narkoba. Ketika itu yang disita adalah 1 gram sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.
Namun setelah kasus dikembangkan, tokoh sekaligus preman Pasar Keputran ini mengaku telah mengedarkan sabu 3,5 ons dan 400 butir ineks sebelum tertangkap.
Dari keterangan Haji Muhammad akhirnya petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan nama Denny dan Era Untari yang menyuplai Narkoba ke tokoh Pasar Keputran itu. Deny kemudian ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu dan 4091 ineks.
Sedangkan dari Era Untari disita 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin. Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.
Mereka semua ada di bawah kendali AWE, penghuni Lapas Tangerang sebagai bandar besarnya. Parahnya, sidang terhadap H Muhammad di PN Surabaya dilakukan secara `tikus` dan tak terpantau oleh media manapun. Bahkan tokoh Pasar Keputran ini kemudian sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman tak sampai setahun.@ian
sumber : Lagi, preman Pasar Keputran Haji Muhammad jadi pesakitan PN Surabaya
0 comments:
Post a Comment