LENSAINDONESIA.COM: Kabar gembira bagi warga Surabaya yang hendak mengurus perijinan. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-722, Pemkot Surabaya akan menyelenggarakan layanan perijinan terpadu di Balai Kota mulai besok Jumat (24/4/2015) hingga tujuh hari kerja.
Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Pemkot Surabaya Hendro Gunawan dalam jumpa pers di ruang sidang Sekkota, Surabaya, Kamis (23/4/2015).
Baca juga: Empat pejabat eselon II Pemkot Surabaya dimutasi Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya anggap sudah saatnya Pemkot terapkan lelang jabatan
Hendro Gunawan mengatakan, masyarakat dapat mengakses beragam jenis perijinan, mulai dari kependudukan, kesehatan, ijin bangunan hingga usaha/investasi. Beberapa ijin, sebut saja izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha toko modern (IUTM), izin gangguan (HO) dan lain sebagainya bisa dilayani di Balai Kota. “Semuanya membuka loket di balai kota. Bedanya, kali ini lebih terintegrasi dan semuanya jadi satu,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sedikitnya tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilibatkan. Diantaranya Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Dinas Kesehatan, plus unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA). “Pada intinya kami ingin mendekatkan pelayanan perijinan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Hendro Gunawan, pelayanan perijinan tersebut terasa istimewa karena SKPD-SKPD yang menangani perijinan, semuanya membuka desk dalam satu tempat. Dengan begitu, akan lebih memudahkan warga sebab pemohon ijin hanya perlu datang pada satu tempat.
Lebih lanjut, mantan kepala Bappeko Surabaya ini menerangkan, sebenarnya konsep terintegrasi seperti ini sudah lama diterapkan Pemkot Surabaya melalui sistem perijinan online Surabaya Single Window (SSW). “Jadi sebenarnya sama saja dengan SSW. Cuman, ini kami mencoba menghadirkan SKPD-nya di satu tempat, yakni Balai Kota,” imbuhnya.
Meski momen tersebut bernuansa spesial, namun Hendro Gunawan memastikan bahwa penyelesaian perijinan tetap sesuai prosedur. “Semua perijinan sesuai ketentuan yang ada. Soal waktu pelaksanaan perijinan di Balai Kota ini akan kami evaluasi,” pungkasnya.@iwan
sumber : Pemkot Surabaya hadirkan layanan perijinan terintegrasi di Balai Kota
0 comments:
Post a Comment