Thursday, 23 April 2015

Presiden Jokowi diminta reshuffle menteri pembangkang

LENSAINDONESIA.COM: Pengamat Hukum dan Tata Negara Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas terhadap menteri-menterinya yang selama ini berperilaku tidak taat asas.

Menurut Gede, pejabat negara yang tidak taat asas sama halnya sebagai tindakan pembangkangan.

Baca juga: Tak mau lantik Dirjen Imigrasi, Yasonna lecehkan wibawa Presiden dan Menkumham jangan gantung jabatan Dirjen Imigrasi

“Menteri-menteri itu kan pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujar Gede Pantja Astawa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/04/2015).

Lebih jauh dijelaskan, sebagai menteri tentu tugasnya adalah membantu presiden dalam penerapkan tugas-tugas pemerintahan yang kemuadian akhirnya dipertanggung-jawabkan kepada presiden.

“Bukan malah sebaliknya, menteri membangkang, tidak mau melakukan apa yang sudah diputuskan Presiden, apalagi tidak mematuhi apa yang sudah diperintahkan presiden untuk diimplementasikan. Ini sangat tidak sehat bagi pemerintahan,” paparnya yang seolah menyindiri menteri.

Gede pun mengkhawatirkan, jika tidak ada keserasian antara presiden dan menteri akan bisa mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi 5 tahun ke depan.

“Jelas, bila hal kecil (perintah) saja tidak dilakukan, bagaimana bisa melakukan perubahan-perubahan ke depan, ini akan berakibat fatal,” terangnya.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak mau melantik Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, Keppresnya sudah ada.

Perlu diketahui, bahwa pengusulan Dirjen Imigrasi ini telah melalui proses seleksi terbuka sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 13 Tahun 2014 yang diusulkan dengan surat Menkumham No: M.HH.KP.03.03-237 yang ditujukan kepada Presiden selaku Ketua Tim TPA jabatan struktural Eselon 1.

Ketika semua prosedur formal telah dilakukan dan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres di bulan Desember 2014 maka tidak ada alasan Yasonna Laoly untuk tidak melantik dirjen terpilih.

Penundaan apalagi rekayasa untuk membatalkan Keppres, mengubah Keppres dan upaya lain semisal mengusulkan calon baru, hal ini sudah melanggar hukum.

“Ini kesalahan sangat fatal bagi seorang menteri. Dirjen Imigrasi ini kan bagian terpenting untuk mengantisipasi hal-hal yang buruk bagi Negara dan Bangsa, jadi harus diprioritaskan,” tegas Gede.

Ia pun menegaskan, bila ada menteri yang tidak mau melantik dirjen berdasarkan Keppres yang sudah turun, adalah bentuk pembangkangan atau ketidak-patuhan menteri kepada Presiden.

“Konsekuensinya, menteri tersebut harus diberhentikan oleh Presiden bila nanti Presiden melakukan reshuffle Kabinet. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” imbuh Gede.@yuanto

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Presiden Jokowi diminta reshuffle menteri pembangkang

0 comments:

Post a Comment