Thursday, 23 April 2015

Terdakwa kurir sabu 6,5 kg lolos dari vonis hukuman mati

LENSAINDONESIA.COM: Endang Kosasih alias Niko (39) pengedar jaringan sabu nasional dengan barang bukti seberat 6,5 kg, lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada sidang, Kamis (23/4/2015) siang.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia no 35 tentang narkotika. “Menjatuhkan hukuman penjara Seumur hidup,” ujar hakim Bambang.

Baca juga: Kurir sabu antar Lapas nekat nyabu dalam tahanan Polrestabes Surabaya dan Bandar sabu Yudi Prasetyo cuma dituntut sembilan tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko NUgroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menuntut Endang Kosasih dengan hukuman mati.

Di persidangan terpisah, Alex Kurniawan, terdakwa lain yang berperan sebagai kurir sabu dalam kasus ini dan sebelumnya dituntut 19 tahun penjara oleh JPU Eko Nugroho mendapat keringanan hukuman dari hakim dengan hukuman 16 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Seperti diketahui, kedua terdakwa kasus jaringan sabu nasional ini ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia Jl Dupak, Pasar Turi.

Diantara 50 tas, petugas BNN menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin alias bahan sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisi aluminium foil. Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Endang Kosasih alias Niko.

Setelah menangkap Alex, petugas BNN mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, di Jakarta. Niko inilah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.

Endang Kosasih juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di Lapas Batu di Nusakambangan. Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati.

Sedangkan, Endang Kosasih adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di Lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya. Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok. @ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Terdakwa kurir sabu 6,5 kg lolos dari vonis hukuman mati

0 comments:

Post a Comment